RSS

sistem pendidikan negara-negara di eropa


Sistem Pendidikan di Jerman

Jerman menduduki tempat ke 2 setelah Amerika, sebagai negara  tujuan mahasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri. Sampai saat ini, sudah lebih dari 20.000 mahasiswa Indonesia menyelesaikan pendidikannya di Jerman. Pada umumnya mahasiswa menyelesaikan studinya bidang Engineering dan beberapa prosen bidang Humaniora. Berikut ini adalah gambaran singkat sistem pendidikan di Jerman dan dasar hukumnya.
I. Pendidikan Umum:
1. Menurut Artikel 7 UUD (Grundgesetz) Republik Federal Jerman (RFJ), masalah pendidikan di Jerman ditangani oleh Negara-negara Bagian. Pemerintah Pusat RFJ hanya mengatur pedomannya saja misalnya di bidang Perguruan Tinggi (Hochschulrahmengesetz). Saat ini ada 16 Negara Bagian di RFJ.
2. Berdasarkan Artikel 7 UUD tersebut setiap Negara Bagian mengeluarkan Undang-Undang Pendidikan di Negara bagian masing-masing, yang dirinci menurut jenis pendidikan yang ada di Negara Bagian tersebut seperti misalnya di Negara Bagian Baden-Württemberg (BW) yakni:
a) Taman-Kanak-kanak: Kindergartengesetz BW, yang mengatur pendikan bagi anak-anak di Taman Kanak-kanak
b) Sekolah Umum : Schulgesetz BW, yang mengatur pendidikan di:
b1: Sekolah Dasar (Grundschule): yang berlangsung sampai dengan kelas 4
Murid-murid lulusan kelas 4 dapat melanjutkan pendidikan di kelas lima , yakni ke:
b2: Sekolah Umum (Hauptschule) yang berlangsung sampai dengan kelas 10
Umumnya murid yang belajar di Hauptschule prestasi sekolahnya relatif rendah.
Lulusan Hauptschule melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertukangan, bengkel, bangunan dsb.
b3: Sekolah Menengah Plus (Realschule) yang berlangsung sampai dengan kelas 10
Umumnya murid yang belajar di Realschule prestasi sekolahnya lumayan. Lulusan Realschule biasanya melanjutkan pendidikan di SMK untuk dapat bekerja di kantor (bank, asuransi, pegawai Pemerintah, dsb).
b4: Sekolah Menengah Atas (Gymnasium) yang berlangsung sampai dengan kelas 13
Lulusan Gymnasium dapat studi ke Perguruan Tinggi dan juga dapat mengikuti pendidikan di SMK.
b5. Sekolah Khusus (Sonderschule): Sekolah khusus ini diikuti oleh anak cacat.
b6. Sekolah Gabungan (Gesamtschule) yang berlangsung dari kelas 5 s/d 13, yakni Hauptschule, Realschule dan Gymnasium bergabung disatu sekolah . Tujuan dari Gesamtschule ini adalah agar perpindahan murid dari satu jenis sekolah ke jenis sekolah lain, misal dari Realschule ke Gymnasium atau sebaliknya lebih mudah dan praktis, dengan memperhatikan prestasi sekolah dari murid yang berkepentingan.
b7. Sekolah Menengah Kejuruan (Berufsschule) murid-muridnya berasal dari lulusan Hauptschule, Realschule dan Gymnasium. Di Baden-Württemberg ada 18 jurusan di SMK dan biasanya mereka lulusan SMK sudah terampil (siap pakai). System pendidikan berlangsung antara 2,5 s/d 3 tahun, tergantung pada jurusannya. Khusus untuk pendidikan di SMK, pihak Pemerintah Pusat ikut mengatur perundang-undangannya.
Sistim pendidikan di SMK berlaku dual sistim dimana murid sambil mengikuti pendidikan di sekolah juga mengikuti pendidikan praktis di perusahaan atau di instansi. Biasanya pembagiannya tiga hari di perusahaan atau instansi dan dua hari di sekolah untuk memperoleh pelajaran teori.
b8. Sekolah Privat (Privatschule) Lembaga-lembaga privat umumnya dari gereja dan lembaga sosial juga ada memdirikan sekolah-sekolah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Sekolah Negara Bagian terkait. Berbeda dengan Sekolah Negara, di sekolah ini dipungut biaya sekolah, yang sebelumnya telah mendapat izin dari Pemerintah setempat.
3. Pada hakekatnya, sistem pendidikan di Negara-negara Bagian RFJ hampir sama. Ada beberapa Negara Bagian seperti misalnya Berlin, Niedersachsen dan Hessen lama pendidikan di Sekolah dasar (Grundschule) berlangsung enam tahun. Waktu di kelas 5 dan 6 disebut Orientierungsstufe (Tingkatan Orientasi). Baru di kelas 7 mereka pindah ke Hauptschule atau ke Realschule atau ke Gymnasium, tergantung hasil prestasi sekolahnya di kelas 6 atau atas pilihan orang tuanya.
4. Untuk menjaga kesamaan kwalitas di bidang pendidikan umum termasuk liburan sekolah, menteri-menteri pendidikan dan kebudayaan negara bagian membentuk organisasi, Konferensi Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kultusministerkonferenz, KMK). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ujian nasional tidak ada di Republik Federal Jerman. Ujian-ujian dan kurikulum hanya diatur dan dilaksanakan oleh negara-negara bagian secara tersendiri.
Kerjasama di dalam KMK untuk menetapkan mutu kwalitas pendidkan, baik di pendidikan umum dan tinggi. Tema-tema lainnya yang diutamakan adalah: pendirian kursus Bachelor dan Master, kwalifikasi/akkreditasi jurusan baru, pendidikan lanjutan ilmuwan dll.
II. Pendidikan Tinggi:
1. Undang Perguruan Tinggi (Hochschulgesetz) dikeluarkan oleh Negara Bagian RFJ. Dalam hal ini pihak Pemerintah Pusat dengan persetujuan Negara-negara Bagian mengeluarkan Undang-undang Pedoman Perguruan Tinggi (Hochschulrahmengesetz).
2. Pada Hochschulgesetz Negara Bagian diatur secara rinci mengenai pendidikan tinggi di Negara Bagian tersebut, yang peraturannya cukup luas seperti misalnya di Negara Bagian Nordrhein-Westfalen, yakni Hochschulgesetz Nordrhein-Westfalen sampai 108 pasal.
3. Seperti halnya di sistem pendidikan umum, system dan jenis pendidikan tinggi di Negara-negara Bagian RFJ hampir sama. Jenis pendidikan tinggi yang ada adalah:
a) Universitas
b) Technische Universität (Universitas Technik)
c) Fachhochschule ( Politeknik plus)
d) Kunsthochschule (Sekolah Tinggi Seni)
e) Sporthochschule (Sekolah Tinggi Sport)
f) Musikhochschule (Sekolah Tinggi Musik)
g) Berufsakademie (Akademi Tenaga Kerja), mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sini adalah status pekerja, yang telah mempunya kontrak kerja dengan satu perusahaan atau instansi
h) Verwaltungsakademie (Akademi Administrasi Negara)
4. Perbedaan yang nyata dari satu Perguruan Tinggi di salah satu Negara Bagian RFJ dengan Perguruan Tinggi di Negara Bagian lainnya adalah dengan diterapkannya uang studi atau disebut Studiengebühr. Negara-negara Bagian yang Pemerintah Daerahnya dari partai CDU/CSU umumnya sudah menetapkan adanya uang studi. Sebagai contoh Negara Bagian Baden-Württemberg menetapkan dalam §5 Landeshochschulge-bührengesetz, bahwa setiap mahasiswa diwajibkan membayar uang studi sebesar €500,– per semester. Kekecualian pembebasan uang studi diatur pada §6 UU tersebut. Di Negara lain yang telah ditetapkan adanya uang studi antara lain Negara Bagian Hessen dan Bayern.
Di Negara Bagian yang Pemerintah Daerahnya berasal dari partai SPD, hingga saat ini belum menetapkan adanya uang studi di Negara Bagian tersebut, seperti misalnya di Negara Bagian Berlin, Brandenburg atau Rheinland-Pfalz.
5. Perguruan Tinggi privat juga ada di Negara-negara Bagian, dimana dasar hukumnya juga berorientasi kepada UU Perguruan Tinggi di Negara Bagian tersebut.
III. Kewenangan Negara Bagian dan Pemerintah Pusat dalam Bidang Pendidikan
1. Selama undang-undang dasar tidak menetapkan secara eksplisit kewenangan untuk pemerintah pusat dalam bidang pendidikan, maka negara-negara bagian mempunyai hak untuk menetapkan undang-undang. Hak dalam bidang pendidikan meliputi bidang sekolahan, pendidikan tinggi, pendidikan orang dewasa dan pendidikan lanjutan.
2. Dalam bidang administrasi kewenangan berada di negara bagian.
3. Kewenangan pemerintah federal:
a) Pendidikan kejuruan (di perusahaan) dan pendidikan lanjutan diluar sekolah
b) Kewenangan untuk hal-hal pokok di bidang pendidikian tinggi
c) Bantuan dana/beasiswa untuk pendidikan kejuruan
d) Bantuan untuk riset ilmuwan dan perkembangan teknologi termasuk ilmuwan muda
e) Bantuan untuk pemuda/pemudi
f) Perlindungan bagi mahasiswa universitas terbuka
g) Ijin kerja untuk para ahli hukum serta jabatan-jabatan dalam bidang kesehatan
h) Melakukan riset pasaran kerja
i) Undang-undang untuk penggajian pegawai negeri
j) Membuat undang-undang berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan luar negeri
k) Kewenangan terutamanya terletak pada BMBF (Kementerian Pendidikan dan Riset)
l) Kesepakatan yang penting diselesaikan secara bersama antara Komisi Pemerintah Federal dan Negara-Negara Bagian untuk Perencanaan Pendidikan dan Bantuan Riset (BLK), Majelis Perwakilan Negara-negara Bagian, Konferensi Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan (KMK), Dewan Ilmuwan dan Komite Perencanaan untuk Perkembangan Perguruan Tinggi.
m) Instansi yang terpenting di bawah BMBF: Institut Federal untuk Perkembangan Pendidikan (BIBB) sebagai alat yang mewakili baik Pemberi Pekerjaan, Serikat Buruh, Pemerintah Pusat dan Negera-negara Bagian
4. Kewenangan bersama:
Ditetapkan di undang-undang dasar, seperti misalnya:
a) Pembangunan dan pengembangan perguruan tinggi termasuk rumah sakit perguruan tinggi
b) Perencanaan pendidikan
c) Bantuan untuk instansi dan proyek riset yang mempunyai kepentingan internasional
d) BLK mendorong juga program riset agar perguruan tinggi Jerman memiliki prestasi yang tinggi di dunia intenasional.
e) Pembagian wewenang ditetapkan pada rapat bersama antara Menteri Federal (BMBF) dan Menteri-menteri Kebudayaan dan Pendidikan Negara Bagian secara seimbang pada Komisi Pemerintah Federal dan Negara-negara Bagian untuk Perencanaan Pendidikan dan Bantuan Riset (BLK)
5. Kewenangan Negara Bagian:
a) Kewenangan untuk menetapkan undang-undang dan administrasi khususnya dalam bidang sekolah, perguruan tinggi dan pendidikan orang dewasa/pendidikan lanjutan
b) Sekolah adalah instansi milik kelurahan dan kota, sedangkan perguruan tinggi adalah instansi milik negara bagian.
c) Di bidang pendidikan kejuruan, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan undang undang pendidikan kejuruan di perusahaan, sedangkan negara-negara bagian berwenang untuk pendidikan teori di sekolah kejuruan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar