RSS

tindak pidana dan keselamatan mental terhadap peljar


1.       TINDAK PIDANA TERHADAP PELAJAR

a.       Pelajar mabuk-mabukan
·         Pasal 300 KUHP
Dipidana dengan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,-
{  Dengan sebab ke-1 : Barang siapa dengan sengaja menjual minum-minuman keras yang memabukkan , kepada seorang yang kelihatan mabuk.
{  Dengan sebab ke-2 : Barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya masih di bawah 16 tahun
{  Dengan sebab ke-3 : Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman sengaja memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
                                                                                                                           
b.      Pemerasan oleh pelajar
·         Pasal 335 KUHP
Ø Dipidana dengan pidana selama -lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,-
{  Dengan sebab ke-1 : Barangsiapa dengan melawan hukum memaksa orang lainuntuk berbuat, tidak membuat atau membiarkan barang dengan suatu kekerasan , dengan perbuatan lain atau perbuatanyang tidak menyenagkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya.
{  Dengan sebab ke-2 : Barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman pencemaran atau pencemaran dengan surat supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Ø Dalam hal ini, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang terhadapnya kejahatan itu dilakukan.
·         Pasal 368 KUHP
Barangsiapa denagn maksud untuk menguntungkan dirinya atau oranglain dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatau barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain itu sendiri atau kepunyaan orang lain atau orang itu membuat untung atau menghapuskan piutang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

c.       Pencurian di kalangan pelajar

·         Pasal 32 KUHP
Barangsiapa mengambil barang yang bukan sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk memiliki barang dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000,-





d.      Pelajar memnawa senjata api atau senjata tajam
Pelajar masuk sekolah membawa pistol , pisau, gunting,obeng yang diruncingkan, clurit,ganco. Dikenakan pasal 1 (1), 2 (1) UU No. 12/DRT/1951 tentang bahan peledak.

Apabila telah mengetahui ada yang berbuat seperti itu, yag dilakukan :
“Memberitahukan atau melaporkan kepada petugas bila mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana atau kejahatan.”

2.       KESELAMATAN DAN KEAMANAN MENTAL SPIRITUAL PELAJAR
                      Contohnya, seseorang yang tinggal di lingkungan keluarga yang taat beragama , maka sikap mental spiritual orang tersebut akan dipengaruhi oleh kebiasaan keluarga yang taat beragama itu. Begitupula dengan sebaliknya.
                      Upaya yang harus kita lakukan untuk menghindari dikap dan perbuatan yang negatif, yang dapat mengganggu keselamatan dan kemanan mental pelajar :
1.       Menjauhkan pikiran-pikiran yang bersifat buruk, misalnya iri hati, dombong dan dengki.
2.       Menjauhi bacaan-bacaan dan tontonan yang bersifat porno,sadis, dan menyesatkan.
3.       Meninggalkan hiburan dan tempat hiburan yang mengancam keselamatan dan keamanan mental maupun fisik pelajar.
4.       Pandai-pandai memilih teman dan panda-pandai bergaul.
                      Tuhan Yang Maha Esa telah mengatur sedemikian rupa segala perikehidupan manusia, oleh karena itu kita harus berpegang teguh pada ajaran agama kita masing-masing.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar